Institusi badan anti-korupsi semenjak akhir abad ke-20 cenderung menjadi populer di berbagai negara sebagai strategi utama dalam pemberantasan korupsi, tetapi kemampuan institusi ini masih penuh teka-teki. Ada hal yang paradoks dalam menggunakan institusi jenis ini sebagai strategi utama pemberantasan korupsi, karena kecenderungan negara-negara yang membentuk institusi ini adalah negara-negara yang baru mengalami transisi menuju demokrasi. Namun, negara yang sukses dan menjadi role models di mana badan anti-korupsi bisa efektif menerapkan strateginya, yakni negara Hong Kong, justru dengan rezim politik yang tingkat demokrasinya berbeda dengan kebanyakan negara yang mengimplementasikan strategi ini. Terlebih lagi, badan anti-korupsi di negara tersebut juga dibentuk pada masa pemerintahan kolonial Inggris.
Bisakah kesuksesan institusi badan anti-korupsi di Hong Kong yang bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC) diterapkan oleh Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Buku ini akan menjawab rasa ingin tahu pembaca dengan menjelaskan bagaimana perjalanan badan anti-korupsi di kedua negara tersebut.